Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terbongkar! 13 WNA Jepang Diduga Online Scamming Digerebek Imigrasi Bogor di Sentul

115
×

Terbongkar! 13 WNA Jepang Diduga Online Scamming Digerebek Imigrasi Bogor di Sentul

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor terkait 13 WNA Jepang

BOGOR, Kobra Post Online – Sebanyak 13 WNA Jepang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam.

Penindakan terhadap 13 WNA Jepang tersebut dilakukan di tiga rumah berbeda di wilayah Babakan Madang setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah kawasan hunian.

Kronologi Penggerebekan 13 WNA Jepang di Sentul

Operasi bermula dari pengawasan intensif terhadap aktivitas sejumlah warga asing yang diduga menjalankan praktik online scamming dengan target korban di Jepang.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas menggerebek tiga lokasi berbeda dan menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang.

Dari pemeriksaan awal, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas.

Dalam penggerebekan terhadap 13 WNA Jepang tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan siber, antara lain:

  • Atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang
  • Puluhan telepon genggam
  • Perangkat komputer
  • Alat penguat dan pengacak sinyal
  • Perangkat elektronik pendukung lainnya

Temuan atribut menyerupai aparat Jepang mengindikasikan adanya modus penyamaran dalam praktik penipuan daring tersebut.

Barang bukti perangkat elektronik kasus online scamming

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas negara.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ritus dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan WNA di Indonesia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan proses hukum akan terus didalami dan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara asal.

Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal dan UU Keimigrasian

Saat ini, 13 WNA Jepang tersebut menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana penipuan lintas negara.

Kasus 13 WNA Jepang ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *