Bogor, Kobra Post Online – Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur terhadap NN (14) warga Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial F (39) telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali. Kejadian itu bermula pada awal September 2020, pertengahan November 2020 dan Kamis 6 Mei 2021 pukul 05.30 WIB di dalam kamar korban.
Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban setelah melihat perubahan pada tubuh anaknya, terutama pada bagian perut yang mulai membesar atau hamil.
Kemudian korban NN menceritakan perihal aksi pencabulan yang dialami kepada orang tuanya dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan terkait aksi pencabulan itu pada akhir bulan mei 2021.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut kita berhasil amankan pria berinisial F (39),” katanya.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan Pelajar di Kemang Dibekuk Unit PPA Polres Bogor
Lanjut AKP Siswo, pelaku pencabulan pertama kali melakukan aksi bejadnya pada September 2020. Saat itu pelaku memasuki kamar korban yang sedang tertidur. Kemudian pelaku ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN.
“Korban NN sendiri tidak berani melakukan perlawanan, karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya itu,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku pencabulan ini dalam melakukan aksinya tidak hanya sekali. Pada pertengahan November 2020, pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup AKP Siswo Tarigan.












