Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Usaha Pemotongan Hewan Wajib Mendaftar Sertifikasi Halal

4038
×

Usaha Pemotongan Hewan Wajib Mendaftar Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
Usaha Potong Hewan

BOGOR, Kobrapostonline.com – Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) yang memiliki usaha pemotongan hewan, wajib untuk mendaftar sertifikasi halal.

Demikian dikatakan Uwesul Qurni HB Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Kecamatan Cigudeg saat ditemui Kobrapostonline di Aula Kecamatan Cigudeg, Kamis (10/10/2019).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Higienis dan aman secara kesehatan saja kini tidak cukup bagi produk hasil hewan yang akan ditawarkan ke konsumen. Daging ayam dan olahannya haruslah halal. Dan salah satu titik kritis kehalalan daging ayam adalah pada saat penyembelihannya,” kata Uwesul yang juga alumni PKU (Pembina Kesejahteraan Umat).

Usaha Potong Hewan

Uwes juga berharap setelah memiliki sertifikasi halal, mudah-mudahan usahanya lebih maju dan berkembang. “Agar nanti dapat graduasi mandiri dari kepesertaan PKH,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Amsor pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) menceritakan, usaha yang dirintis secara kecil-kecilan dengan modal dari rekannya serta tambahan tabungan yang dikumpulkan dari bantuan PKH.

“Kami memiliki sertifikasi halal atas dorongan dari pendamping. Karena kita tidak paham harus daftar kemana, tapi berkat bimbingan pendamping akhirnya sudah disertifikasi halal,” jelasnya.  

Amsor juga bertekad, jika usahanya sudah besar dan maju akan keluar dari kepesertaan PKH.

“Kalau untuk saat ini masih belum stabil penjualannya. Semoga dengan adanya sertifikasi halal, konsumen lebih percaya dan bertambah banyak pelanggannya,” harap Amsor.

Baca juga : Kades Sukadamai Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa

Sedangkan, H. Eko Romli Wahyudi Ketua LP-POM MUI Kabupaten Bogor menjelaskan, untuk memenuhi syarat halal, penyembelihan harus dilakukan dengan cepat. Sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, semua itu dilakukan oleh juru sembelih halal (Juleha).

“Adapun syarat sertifikasi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani. Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat dari kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya dengan menyebut nama Allah,” terangnya.

Masih kata Eko, juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal. Dapat mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, serta melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian.

“Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan. Sehingga dihasilkan daging ayam yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan, yaitu penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna. Dan yang harus diperhatikan juga, dilarang mengasah pisau di dekat ternak yang akan disembelih” kata Eko.

Reporter : Andreas

Editor : Rangga A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *