BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Sektor Rancabungur, Polres Bogor, melakukan pengecekan atas temuan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal atau tidak memiliki izin pada Senin (22/4) kemarin.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat bersama jajaran personel Polsek Rancabungur. TPS ilegal itu diketahui berada di bantaran Sungai Cisadane di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
“Pada hari Senin (22/4) kami melakukan pengecekan. Lokasi tempat pembuangan sampah diketahui berada di bantaran Sungai Cisadane, yang berpotensi mencemari lingkungan serta merugikan warga sekitar,” kata Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat dalam keterangannya yang di terima Kobra Post Online, Selasa (23/4).
Azis menuturkan, temuan adanya TPS ilegal ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane.
Baca juga: Satpol PP Tindak 3 Pengelola Sampah Ilegal di Kali CBL
Ia menjelaskan bahwa hasil dari pengecekan, petugas kepolisian menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton, serta satu unit alat berat jenis ekskavator di tempat tersebut.
“Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah adalah Basri Kabuy alias Ir, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari. Dalam keterangannya, Basri Kabuy menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya. Dia juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah,” jelas Kapolsek Rancabungur.
Menurut Azis, Polsek Rancabungur mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi bantaran Sungai Cisadane tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan. Hal ini akan berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya sungai Cisadane.
“Selain itu, dari adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal itu, berisiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi,” tuturnya.
Baca juga: Polsek Rancabungur Berantas Aksi Pungli dan Premanisme Jalanan
Atas temuan ini, sambungnya, Polsek Rancabungur mengambil langkah-langkah kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini. Di antaranya mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melaporkan kepada atasan.
“Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.