Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

THM Wajib Tutup, Kota Bogor Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 2023

2072
×

THM Wajib Tutup, Kota Bogor Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 2023

Sebarkan artikel ini
THM Wajib Tutup, Kota Bogor Larang Sahur On The Road
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.

BOGOR, Kobra Post Online Pemerintah Kota Bogor memutuskan THM wajib tutup dan melarang sahur on the road selama Ramadan 2023. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

“Jadi THM wajib tutup selama Ramadan ini, begitu juga larangan untuk melakukan kegiatan sahur on the road. Semua ini kita lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya.

“Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” imbuh Alma Wiranta.

Baca juga: THM Wajib Tutup di Kota Bogor Selama Ramadan

Adapun isi dari surat edaran itu, yakni:

  • Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum.
  • Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road).
  • Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa,.
  • Keempat, lanjutnya, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
  • Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023.
  • Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *