Kedua, Bogor Dayeuh Ulama mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco City dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN), karena sangat terlihat proyek itu terlalu ambisius, bahkan dengan cara mengorbankan masyarakat.
“Negara pun mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai pulau rempang untuk bisnis mereka,” ucapnya.
Ketiga, Bogor Dayeuh Ulama mengutuk keras bila mana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat pulau Rempang dan Galang. Sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi. Dinamika pengerahan alat negara berupa alat keamanan dan kasus perampasan tanah milik masyarakat, menunjukkan negara tidak berpihak kepada masyarakat.
“Keempat bahwa pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan kapitalis, zalim dan melanggar hukum, ini harus dihentikan. Kebijakan zalim bertentangan dengan konstitusi yang seharusnya melindungi seluruh negara dan tumpah darah Indonesia,” tutupnya.

Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy siap menampung aspirasi dari Bogor Dayeuh Ulama yang menyatakan membela warga Rempang atas terjadinya konflik agraria di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kota Bogor, Rusli menyatakan akan menyampaikan aspirasi para ulama yang ada di Kota Bogor ke Pemerintah Pusat, DPR-RI dan kementerian terkait.
“InsyaAllah apa yang menjadi penyampaian hari ini adalah bentuk kepedulian kita sebagai umat. Tentunya rekomendasi ini akan saya kawal ke pemerintah pusat,” ujar Rusli.






