BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM di sebuah Alfamart wilayah Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 1 Februari 2024 lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.
Untuk inisial SS, MT, dan MM, lanjutnya, ditahan di Polresta Bogor Kota. Sedangkan Pakde, Boncel, dan D diamankan di Polres Bogor Kabupaten.
“Hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS. Mereka belajar aksi ini dari Pakde yang merupakan residivis. Di mana mereka mengajak atau merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa, bahkan ada beberapa di antaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama,” katanya pada Rabu (21/2).
Baca juga: Oknum Guru SDN Sangkali 01 Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa Hingga Trauma
Bismo menyebut bahwa para pelaku melancarkan aksinya pertama membobol tembok Alfamart dengan palu besi berukuran besar. Kemudian membobol mesin ATM diduga menggunakan las dan peralatan lainnya.
“Dari perbuatannya, pelaku mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di dalam ATM diatas Rp100 juta,” ungkapnya.
Adapun hasil dari tindak pidana itu, sambung Bismo, masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku Pakde.
“Motif mereka untuk biaya kebutuhan hidup, karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca juga: Pencurian di Villa Ciomas Berakhir dengan Penangkapan 3 Pelaku
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pada saat melakukan penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
“Mereka kami berikan peringatan tiga kali, namun tidak mengindahkan. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki masing-masing pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara.