Satpol PP Kecamatan Rancabungur Bersama Disdagin Datangi Sejumlah Minimarket, Ini Hasilnya

BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor mendatangi sejumlah minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Rancabungur pada Jumat (2/4) lalu.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Rancabungur, Asan mengatakan bahwa kedatangan mereka ke sejumlah minimarket tersebut guna mengecek produk makanan yang dilarang beredar.

“Kami juga didampingi oleh Pak Kapolsek Rancabungur. Hasil dari pengecekan di lokasi, masih ditemukan empat produk yang identik dari produk yang dilarang,” kata Asan kepada Kobra Post Online di ruang kerjanya, Senin (5/5).

Baca juga: Satpol PP Kecamatan Rancabungur Temukan 4 Produk Dilarang Beredar di Minimarket

Asan mengungkapkan bahwa empat produk yang ditemukan di antaranya Mallow Rainbow, Mallow Puff, Mallow Duck, dan Mallow Pllain.

Dari temuan itu, Disdagin Kabupaten Bogor melakukan pendataan dan menarik barang tersebut dari tempat pajangan.

“Jadi setelah dilakukan pendataan, barang itu di simpan di gudang minimarket tersebut guna menjadi bukti bagi pihak-pihak terkait,” tutup Asan.