RUU Omnibus Law Untuk Siapa?

RUU OMNIBUS LAW

Kobrapostonline.com – RUU (Rancangan Undang-Undang) Omnibus Law kini masih menjadi perdebatan hangat. Lalu yang menjadi pertanyaan RUU Omnibus Law itu untuk siapa?. Untuk pengusaha yang bersekutu dengan penguasa?. Untuk rakyat, buruh, atau kepentingan asing dan lainnya?.

RUU Omnibus Law yang diusulkan dan diajukan pemerintah adalah penggabungan dari 76 Undang undang yang ada. Ada 1224 pasal terdampak, dan tebalnya 1000 halaman. Jika disasar satu persatu, isi dari RUU tersebut terdiri dari soal ketenagakerjaan, sertifikasi, lingkungan hidup, sentralisasi, perizinan dan lain-lain.

RUU Omnibus Law dinilai para buruh adalah wajah kapitalisme Indonesia untuk memberangus dan membunuh kaum buruh. Wajah yang tak ramah bagi mereka. Selain itu bukan hanya kaum buruh yang dirugikan, tetapi juga otonomi daerah akan disentralisir kembali ke pusat.

Kalau RUU Omnibus Law sampai disahkan DPR, otonomi daerah hanya akan tinggal kenangan. Pasalnya, kewenangan daerah akan kembali diambil oleh pusat seperti di era orde baru.  Kalaupun pusat beralasan, bahwa daerah atau Pemda menghambat perizinan dan korup.

Namun apabila kewenangan daerah diambil pusat, sudah bisa dipastikan indikasi korupsi akan beralih ke pusat.  Sekarang saja begitu banyak kasus-kasus korupsi di pusat. Dan jika sentralisasi terjadi lagi, maka akan sempurnalah korupsi di pusat nanti.

Sebetulnya bukan Omnibus Law solusinya. Bukan mengambil alih kewenangan perizinan, dan lain-lain ke pusat, tetapi perbaiki birokrasinya. Bukankah pemerintah pusat bisa melakukan monitoring dan pembinaan terhadap daerah?.

Baca juga : Pendidikan Karakter Membentuk Budi Pekerti

Alasannya akan mempermudah investasi asing. Tapi, disisi lain akan menyenangkan pihak lain. Perizinan akan dibuat nyaman bagi yang berjasa pada pemerintah, dan jika hal ini terjadi tidak akan ada kontrol yang ketat dari pemerintah daerah. Lalu bersiap-siaplah bangsa ini akan mengalami kerusakan lingkungan yang dahsyat.

Kehadiran Omnibus Law akan memudahkan hadirnya tenaga kerja asing. Saat ini saja sudah banyak ratusan ribu tenaga kerja asing di Indonesia. Pengangguran akan meningkat tajam. PHK akan banyak terjadi dimana-mana. Sekarang saja dengan dampak dari COVID-19 banyak pekerja yang di rumahkan akibat perusahaannya ditutup.

Kalau RUU ini nantinya sampai disahkan oleh DPR. Kepada siapa rakyat berharap?. Rakyat harus berjuang sendiri. Buruh pun harus bergerak sendiri. Jika tidak, maka bersiap-siaplah rakyat akan menderita di kemudian hari.

Penulis : Mahmudin Nurdin (Didin)