BEKASI, Kobra Post Online – Rumah tidak layak huni (Rutilahu) di kampung Pulo Murub, Desa Sukawijaya, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya pembangunan Rutilahu ini berdiri di atas jalan lingkungan yang sudah dibeton dan bangunan hampir menutupi akses jalan. Lahan atau tanah yang dibangun untuk rumah tidak layak huni dari informasi yang di dapat awak media merupakan milik salah satu pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukawijaya.
Salah satu warga setempat (H) mengatakan, akses untuk jalan yang didirikan Rutilahu sudah ada sejak lama.
“Yang menempati rumah juga bukan si pemilik lahan dan bukan siapa-siapa lagi di sini (yaitu orang lain),” kata (H) kepada awak media, Minggu (24/7).
Sementara, menurut (Y) menerangkan bahwa, akses jalan yang digunakan untuk warga awalnya ingin ditutup total untuk pembangunan rumah tidak layak huni.
“Tadinya ingin dihabisin dan sempat sudah dibuat pondasi, saya protes. Akhirnya pondasi dibongkar, dan di saat pembangunan pun tidak konfirmasi lagi ke warga sekitar,” jelasnya.
Baca juga: Desa Cigudeg Realisasikan Anggaran RTLH
Di sisi lain, Aparatur Desa Sukawijaya, Abyadi yang ditugaskan kepala desa untuk menemui awak media saat dikonfirmasi menuturkan, akses jalan warga yang ada di sekitar Rutilahu adalah masih milik yang punya lahan.
“Semua numpang di dia, disaat dia membangun kan bingung,” ucap Abyadi.
Namun Abyadi juga mengakui, itu merupakan jalan lingkungan dan dalam pengerjaan jalan (beton) menggunakan anggaran pemerintah daerah bukan desa.
“Yang penting itu jalan tidak ditutup, ada keluarnya,” imbuhnya.