Info Bekasi

PT Gunung Garuda Kena Denda Rp 1 Miliar Plus Perbaikan Lingkungan

1184
×

PT Gunung Garuda Kena Denda Rp 1 Miliar Plus Perbaikan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Ketua SKC Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi

PT Gunung Garuda Kena Denda Rp 1 Miliar Plus Perbaikan Lingkungan

BEKASI, Kobra Post Online – Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bamboo Foundation sekaligus Ketua Harian Save Kali Cikarang (SKC), Dedi Kurniawan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana umum dibidang lingkungan hidup.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta Tim Jaksa Eksekutor telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum dibidang lingkungan hidup sejumlah Rp 1 Miliar ke rekening Kas Umum Negara dengan terpidana korporasi PT Gunung Garuda.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu disetorkan melalui KCP Bank Mandiri Mekasi, Kota Deltamas, Cikarang Pusat pada Rabu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

PT Gunung Garuda dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023.

PT Gunung Garuda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana pasal 60 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo.Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI, Nomor 32 Tahun 2009.

“Kita apresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi atas didendanya PT Gunung Garuda dan ditambah lagi dengan beban tambahan yaitu perbaikan lingkungan,” ungkap Dedi Kurniawan.

Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bamboo Foundation sekaligus Ketua Harian Save Kali Cikarang (SKC), Dedi Kurniawan
Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bamboo Foundation sekaligus Ketua Harian Save Kali Cikarang (SKC), Dedi Kurniawan.

Ia juga mengatakan, pihaknya memiliki data valid terkait adanya sempadan sungai sepanjang kurang lebih 200 Meter sampai dengan 300 Meter pada tahun 2019 itu adalah kawasan konservasi yang diperjuangkan dan secara nyata telah dirusak habis dengan membuang slak sisa tandon besi ke lokasi itu.

Baca juga: Satpol PP Akan Panggil Pengelola Sampah Ilegal di Kali CBL

Sehingga, lanjutnya, menyebabkan ribuan imigrasi burung blekok atau sering disebut burung bangau tidak lagi menempati daerah sempadan sungai di Kali Cikarang yang letaknya berada di Desa Wangunharja dan Sukadanau.

Menurut Dedi Kurniawan, denda terhadap PT Gunung Garuda sangatlah kecil kalau dilihat dari kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap lingkungan yang sudah dirusak.

Oleh karena itu, sambung Dedi, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan untuk terus memantau dan menindak siapapun selain Gunung Garuda yang terbukti mencemari lingkungan.

“Jelas, warga Bekasi semakin tersisih karena lingkungannya yang terus semakin buruk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *