BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisan Resor (Polres) Bogor bersama pihak terkait menertibkan parkir liar yang berada di sepanjang jalan kawasan Warpat di Puncak Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imannudin mengatakan, penertiban parkir-parkir list ini untuk menjaga kelanacaran arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak.
Dalam penertiban tersebut, sambung Kapolres, pihaknya melakukan penyisiran di sepanjang jalur Puncak. “Sejumlah parkir liar yang kedapatan berada di bahu jalan kita tertibkan,” ujar AKBP Iman dalam keterangan pers yang diterima Kobra Post Online, Minggu (7/5).
Lanjut Kapolres, penertiban parkir liar ini dilakukan di beberapa titik khususnya di sekitaran Warpat. Karena adanya parkir liar sangat menggangu kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang melintas. Selain itu salah satu faktor yang bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, bahkan berpotensi memicu tindakan kriminal seperti halnya pecah kaca dan lain lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang berwisata untuk lebih tertib dan mematuhi aturan saat berwisata di kawasan Puncak, dan agar memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Jangan memaksa parkir di bagian bahu jalan,” imbaunya.
Baca juga: Parkir Liar di Pasar Lama Cikarang Diduga Dikelola Oknum Aparat
Sebetulnya diakui Kapolres, penertiban parkir liar ini sudah sering di lakukan, tapi terkadang ketika selesai penertiban tetap ada saja masyarakat yang kembali memarkirkan kendaraan ditempat yang bukan peruntukannya.
Untuk itu, kata AKBP Iman, pihaknya akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang malakukan liburan di kawasan Puncak dengan tidak adanya parkir liar.
Sebelumnya beredar unggahan video percakapan antara pengunjung Warpat di kawasan Puncak Bogor yang diminta membayar parkir sebesar Rp40 ribu setelah parkir selama 5 menit oleh seorang juru parkir.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Bogor Sita Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Viralnya vidio tersebut membuat Polsek Cisarua menindak lanjuti kejadian tersebut dengan memintai keterangan terhadap juru parkir yang meminta uang parkir Rp40 ribu.
Kapolsek Cisarua, Kompol H. Supriyanto mengatakan, dengan vitalnya kejadian parkir mobil dikenakan tarif Rp40 ribu pihaknya langsung melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi kejadian, dan membawa juru parkir tersebut ke mako Polsek Cisarua Polres Bogor.
“Juru parkir itu telah diminta keterangan, dan yang bersangkutan telah membuat surat penyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari dengan mematok harga parker Rp40 ribu,” katanya.
Juru parkir itu menurut Kapolsek, telah meminta maaf dengan apa yang telah iya perbuat, serta membuat kegaduhan di masyarakat dengan beredarnya di medsos yang menjadi ramai komentar dari para netizen.