BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro Nugroho mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan selama Juni 2023. Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.
“Jaringan peredaran para pelaku yang kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok,” kata Kapolres dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Kamis (20/7).
AKBP Rio menjelaskan, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati,” jelasnya.
Lanjut Kapolres menambahkan, dari pengungkapan yang berhasil dilakukan pihak kepolisian, bila dikonversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” pesannya.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Bogor Sita Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Menurut AKBP Rio, narkoba merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa dan bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat.
“Kita ingin masa depan anak-anak kita, masa depan generasi penerus Bangsa tidak hancur karena peredaran Narkotika. Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, mari kita bersama-sama berantas peredarannya agar Kabupaten Bogor ini bersih dari narkotika,” ajak Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro Nugroho.