Berikut ini perhitungan detailnya :
1. Uang Pesangon
- MK (masa kerja) < 1 th = 1 bulan gaji
- MK (masa kerja) 1 th < 2 th = 2 bulan gaji
- MK (masa kerja) 2 th < 3 th = 3 bulan gaji
- MK (masa kerja) 3 th < 4 th = 4 bulan gaji
- MK (masa kerja) 4 th < 5 th = 5 bulan gaji
- MK (masa kerja) 5 th < 6 th = 6 bulan gaji
- MK (masa kerja) 6 th < 7 th = 7 bulan gaji
- MK (masa kerja) 7 th < 8 th = 8 bulan gaji
- MK (masa kerja) 8 th atau lebih = 9 bulan gaji
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (MK)
- MK 3 th < 6 th = 2 bulan gaji
- MK 6 th < 9 th = 3 bulan gaji
- MK 9 th < 12 th = 4 bulan gaji
- MK 12 th < 15 th = 5 bulan gaji
- MK 15 th < 18 th = 6 bulan gaji
- MK 18 th < 21 th = 7 bulan gaji
- MK 21 th < 24 th = 8 bulan gaji
- MK 24 th atau lebi = 10 bulan gaji
3. Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Itulah sekilas informasi tentang PMTK, semoga peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait ketenaga kerjaan dapat dijalankan dan ditaati oleh semua pihak terkait.
Baca juga : Ratusan Karyawan PT. Tang Mas Cidahu Lakukan Aksi Damai






