BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyepakati tiga Raperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2/2022).
Ketiga Raperda itu adalah Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya telah menyampaikan ketiga Raperda ini dan langsung mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD. Tanggapan para fraksi kemudian di jawab sekaligus disepakati bersama.
“Kami sepakat tujuan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai upaya penertiban bangunan dan gedung. Hal ini untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni serta lingkungannya. Sesuai ketentuan tata ruang wilayah yang berkontribusi pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bima Arya.
Bima mengatakan, pihaknya juga sepakat dalam hal penggunaan tenaga kerja asing, perlunya warga Kota Bogor sebagai tenaga pendamping guna alih kemampuan, keahlian dan teknologi. Serta pentingnya fasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia dan pembinaan. Juga pengawasan terhadap tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundangan.
Wali Kota menuturkan Pemkot Bogor juga sependapat, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor. Ia juga menegaskan, harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.
“Terkait penyelesaian masalah dan sanksi. Tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” tuturya.