BOGOR, Kobra Post Online – Guna menekan polisi udara, Pemerintah Kota Bogor sejak Senin (28/8) menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan dinas maupun pribadi yang masuk ke Balai Kota Bogor.
4 in 1 yaitu kendaraan tersebut berisi 4 penumpang dalam 1 mobil kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.
Pantauan Kobra Post Online, Kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi yang digunakan oleh ASN yang tidak sesuai kebijakan 4 in 1 maka diminta untuk putar arah, tidak parkir di Balai Kota. Sementara itu untuk tamu yang datang masih ditolerir dikarenakan masih masa penyesuaian.
Penerapan 4 in 1 ini dipantau langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya. Wali Kota langsung mengecek setiap kendaraan yang masuk ke Balai Kota Bogor.
Bima Arya menekankan kebijakan 4 in 1 ini diberlakukan diseluruh kantor pemerintahan tidak hanya di balai kota, tapi juga di kelurahan, kecamatan serta kantor-kantor dinas dan BUMD.
Baca juga: Wali Kota Bogor Instruksikan Camat dan Lurah Patroli Polusi di Wilayahnya
Dari hasil pengecekan, diakuinya beberapa masih ada yang belum tahu. Namun banyak juga yang sudah melakukan penyesuaian.
“Tetapi yang jelas hari ini, kosong. Biasanya jam segini parkiran penuh sekali, jadi ini masih fase penyesuaian dan saya berharap ASN semua menyesuaikan,” katanya.
Ia pun menghargai dan berterima kasih kepada ASN yang sudah mengikuti aturan kebijakan pengendalian polusi udara. Seperti seorang ASN dari Diskominfo Kota Bogor yang beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan kota.
“Saya hargai sekali, ada ibu-ibu yang biasanya naik mobil pribadi, sekarang naik mobil (kendaraan) umum,” ujarnya.
Baca juga: Dalam 2 Minggu Polres Bogor Ungkap 14 Kasus Narkoba
Kebijakan ini, lanjut Bima, tidak bersifat permanen. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan monitoring.
Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.
Kebijakan 4 in 1 tercantum dalam poin dua, yakni tentang melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan. ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal/umum, dan penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemkot Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1) kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.