Dalam 2 Minggu Polres Bogor Ungkap 14 Kasus Narkoba

Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BOGOR, Kobra Post Online – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satuan Reserse (Sat) Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, bahwa dalam kasus  yang berhasil di ungkap  tersebut di antaranya lima kasus perdaranan narkotika jenis sabu, dan 9 kasus sediaan farmasi.

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka. Diantaranya 20 orang  laki-laki dan satu orang perempuan,” ungkap Fitra Zuanda dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Jumat (18/8).

Selain itu, kata dia, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir. Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli).

“Jaringan peredaran para pelaku ini mencakup wilayah Kabupaten Bogor. Dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil disita oleh kepolisian.
Baca juga: Operasi Antik, Polres Bogor Tangkap 42 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Fitra menambahkan, para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sedangkan terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 Undang-Undang RI tentang Kesehatan. Serta pasal 59 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

“Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila dikonversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.