Ketua Paguyuban PKL itu juga menuturkan, ketika para pedagang di relokasi dari Jalan Dewi Sartika ke Jalan Nyi Raja Permas para pedagang patuh kepada Pemkot.
“Kami membongkar sendiri kios tempat jualan kami. Alhamdulillah berjalan kondusif dan tidak ada gejolak. Karena kami menyadari, bahwa pembangunan alun-alun di Taman Topi untuk kepentingan masyarakat banyak,” tukasnya.

Baca juga : Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Nyi Raja Permas Jadi Zona PKL
Sekretaris Paguyuban PKL Syamsudin menambahkan, pejabat Pemkot Bogor melontarkan janji-janji manis saat membujuk pedagang agar pindah. Seperti menjanjikan ada pembinaan, modal usaha, dan membuka pagar penghalang di stasiun.
“Hingga kini janji itu tak kunjung ditepati. Sampai akhirnya kami menerima surat agar mengosongkan lokasi yang menjadi tempat usaha kami,” katanya.
Menurut Syamsudin, kios yang di bangun di Jalan Nyi Raja Permas bantuan CSR Bank Jabar Banten (BJB).
“Dalam pembangunan kios penampungan sama sekali tidak melibatkan pedagang. Kios di bangun oleh Koppas (Koperasi Pasar). Tapi, ketika penerimaan uang CSR kami di minta ikut menandatangani sebagai saksi,” ungkapnya.
Bahkan saat itu, sambungnya, ada acara penyerahan dana CSR secara simbolis. Justru paguyuban PKL yang menyiapkan termasuk anggaran acara serimoni penyerahan dana CSR dari BJB yang nilainya Rp450 Juta.
“Dalam acara tersebut Dinas UMKM sepeserpun tidak mengeluarkan biaya. Kadis UMKM saat itu menjanjikan akan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh paguyuban. Tapi hingga saat ini tidak ada,” paparnya.
Reporter : Yaso
Editor : Rangga A.












