Agus menjelaskan, bahwa untuk memahami ekonomi kreatif, kita dapat merujuk pada definisi yang dirumuskan di dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Disana tertulis, bahwa “Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.”

Saat ini pemerintah melalui Perpres No 72 Tahun 2015, menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif. Lalu Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2019 menambahkan menjadi 17 jenis usaha yang tergolong sebagai ekonomi kreatif. Diantaranya desain komunikasi visual, arsitektur, fotografi, aplikasi, penerbitan dan periklanan. “Kuliner dan fesyen juga termasuk diantaranya, dan di kedua subsektor ini banyak pelakunya adalah pengelola UMKM, sehingga dari kedua subsektor inilah sering muncul persepsi bahwa UMKM identik dengan ekonomi kreatif,” tutur Agus.
Baca juga: Mendorong Lahirnya Kelurahan Layak Anak
Ekonomi kreatif saat ini sedang didorong untuk terus berkembang di seluruh wilayah di Indonesia. Hal itu diperlukan karena kegiatan ekonomi kreatif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam catatan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disebutkan, sepanjang tahun 2010-2019 kontribusi ekonomi kreatif rata-rata mencapai 7% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Subsektor kuliner dan fesyen, merupakan dua subsektor yang berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi kreatif.

Lalu bagaimana potensi ekonomi kreatif di Kota Bogor? Hasil kajian indikator kota kreatif menunjukan, Kota Bogor memiliki keunggulan dalam aspek sumberdaya manusia, talenta dan pendidikan. Hal itu berkaitan dengan berbagai lembaga pendidikan yang mendukung, termasuk keberadaan IPB University. Kota Bogor juga unggul pada indikator kewirausahaan, yang didukung pengembangannya oleh perguruan tinggi melalui inkubator bisnis dan kewirausahaan. Sayangnya menurut Agus, Kota Bogor dipandang masih lemah pada indikator pemerintah dan regulasi. “Misalnya, Kota Bogor belum memiliki perda tentang ekonomi kreatif dan lembaga non struktural yang fokus pada pengembangan ekonomi kreatif,” tambahnya.












