Menperin menambahkan, dalam proses registrasi, industri wajib menyampaikan data dan dokumen tentang sumber serta volume bahan baku. Termasuk daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Kemenperin akan memverifikasi semua data dan dokumen tersebut, hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” imbuhnya.
Baca juga : Menperin : Produksi Mobil Baru Harus Berstandar Euro 4
Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.
“Pengajuan klaim ini dapat melalui SIINas untuk di verifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah terverifikasi. Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi sesingkat mungkin dengan memperhatikan good governance,” pungkas Agus.
Reporter : Rangga A.












