BEKASI, Kobrapostonline.com – Menanggapi banyaknya calon peminat kursi Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BALADAYA, Izhar Ma’sum Rosadi angkat bicara. Dirinya mengatakan dengan dibukanya pendaftaran calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, tak mengherankan jika menumbuhkan animo kelompok masyarakat terlihat sebagai Wabah ‘mendadak nyalon wakil bupati’ pun terjadi.

“Banyak peminat menjadi Wabup sehingga mempesona banyak kalangan, tidak sedikit warga yang mendaftar dan lari tunggang-langgang mengejar ‘mobil sewaan’ serta berlomba mendapatkan ‘restu’ para elit,” ucapnya, Minggu (21/07/19).
Izhar mengatakan, modus pendaftaran Cawabup kerap berporos pada struktur sosial tradisional. Setidaknya ada 3 kelompok pemasok yang dengan mudah menjadi Cawabup lewat jalur khusus.
Pertama, kelompok pengusaha yang notabene mereka memiliki kekuatan secara finansial.
“Mereka dapat jalan tol tanpa harus bersusah payah membesarkan partai dengan menjadi kader loyalis terlebih dahulu. Bagi pengusaha sendiri integrasi vertikal mereka ke politisi Deltamas, bahkan politisi Senayan, kerapkali bukan lagi soal materi secara langsung. Melainkan penguasaan pengaruh untuk memproteksi atau mengembangkan bisnis mereka,” katanya.
Yang kedua, lanjutnya, kelompok agamawan dan tetua adat yang juga seringkali mengantongi ‘kartu sakti’ menjadi Cawabup, karena memiliki basis massa yang nyata.
“Motivasi kelompok agamawan dan tetua adat ini ingin memiliki ‘perwakilan’ di pemerintahan daerah untuk menegakkan peraturan daerah yang telah ada/dibuat,” pungkasnya.
Ketiga, tambah Izhar, mereka yang berasal dari kelompok intelektual dan aktivis organisasi.
“Biasanya kelompok ini berasal dari komunitas akademis, lembaga think tank, kelompok penekan terutama yang kerap menjadi elite opinion di berbagai media massa,” imbuhnya.
Dalam keterangannya Izhar Ma’sum Rosadi pun mengungkapkan, kelompok ketiga ini juga dapat menggalang dukungan pada salah satu Cawabup. Urgensi kepemimpinan di Kabupaten Bekasi adalah lemahnya kepemimpinan dan keterpurukan dalam menjalankan amanah undang-undang (UU, Permendagri, Perda Kabupaten Bekasi, Perbup).
“Melihat urgensi tersebut, sudah seyogyanya muncul kesadaran bagi semua kalangan untuk dapat mengusung calon yang memahami persoalan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, ia juga mampu membangun komunikasi segitiga antara pemerintah, masyarakat, Ulama/Agamawan, dan mampu mengakomodir berbagai kepentingan diantara mereka untuk membangun Kabupaten Bekasi lebih baik serta lebih maju secara terhormat. Bukan justru mendukung cawabup yang memiliki rekam jejak berpartisipasi dalam pelanggaran,” ungkapnya.
Terakhir Izhar menambahkan, hal yang harus diperhatikan elite Kabupaten Bekasi adalah potensi munculnya valensi pelanggaran.
“Valensi menurut Burgoon dan Hale (1998) melibatkan pemahaman atas pelanggaran melalui interpretasi dan evaluasi. Jika interpretasi dan evaluasi publik sudah memposisikan ada yang dilanggar oleh Cawabup (dalam rekam jejaknya), sukar rasanya kelak ia dapat menjalankan misi membantu Bupati Bekasi dalam menjalankan tugas tugasnya di tengah goncangan situasi politik di kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Reporter : Surya S.
Editor : Rangga A.