Karyawan PT. Tang Mas Cidahu, Desak Perusahaan Bayarkan Upah

PT. Tang Mas Cidahu

SUKABUMI, Kobrapostonline.com – Sejumlah karyawan PT. Tang Mas yang sedang dalam proses PHK Efisiensi menggelar pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan, membahas upah yang tidak dibayarkan. Para buruh tersebut mendesak perusahaan agar segera memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan UUK 13/2003 serta perjanjian kerja bersama (PKB), bertempat di PT. Tang Mas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (06/09/2019).

Sebelumnya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa selama menjalani status karyawan dirumahkan/skorsing, mereka akan tetap mendapatkan hak-hak seperti karyawan aktif lainnya sebelum terjadi nya Pemutusan Hubungan Industrial.

“Namun kenyataannya pihak perusahaan tidak mau membayar upah karyawan yang sedang dalam proses PHK,” demikian dikatakan Ade Jalaludin Ketua Serikat Karyawan PT. Tang Mas.

PHK sepihak yang di lakukan oleh PT. Tang Mas, lanjut Ade, sebenarnya batal demi Hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Walaupun demikian, alasan PHK karena efisiensi sebenarnya dapat diterima oleh karyawan. Oleh karenanya secara hukum cukup beralasan, pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada karyawan berupa Uang pesangon sebesar 2 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan no.13 thn 2003. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dengan ketentuan pasal 156 ayat (3) UUK 13/2003. Uang penggantian hak sebesar 15 % pasal 156 ayat (4) UUK 13/2003. Sesuai dengan yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Kersama (PKB) PT. Tang Mas pasal 77 ayat (2).

“Mengingat merumahkan karyawan dalam proses PHK/ skorsing, maka upah selama di rumahkan harus tetap di bayar penuh, termasuk upah selama proses penyelesaian perselisihan sampai dengan adanya kesepakatan bersama atau putusan hukum yang berkekuatan tetap dan final,” ujarnya.

Disisi lain, Saepul Tavip Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) saat dikonfirmasi oleh Kobrapostonline via selular mengatakan, PHK sepihak dan menghentikan pembayaran upah adalah tindakan melanggar hukum yang jauh dari prinsip-prinsip musyawarah.

“Jadi jangan heran, jika karyawan membalas dengan aksi-aksi solidaritas untuk menuntut hak-hak hukum, serta hak-hak normatif mereka,” tegasnya.

Corporate HR dan GA PT. Tang Mas, Hendra Resmi saat dihubungi oleh Marwan (Manager Operasional PT. TANG MAS) via Whatsapp menuturkan bahwa pihak perusahaan tidak akan membayarkan upah bulan Agustus. “Karena perusahaan menganggap bahwa karyawan telah di PHK sejak tanggal 13/08/2019,” katanya.

Manager Operasional PT. Tang Mas Cidahu, Marwan menjelaskan, dirinya hanya bisa menampung aspirasi karyawan untuk disampaikan ke manajemen pusat. “Saya tidak memiliki wewenang atas upah karyawan. Hanya manajemen pusat yang bisa memutuskan terkait upah,” tutur Marwan.

Hadir dalam acara pertemuan tersebut Ketua Serikat Karyawan, Jajaran Manajemen PT. Tang Mas Cidahu, Muspika Kecamatan Cidahu serta beberapa Anggota Serikat Karyawan lainya.

Repoter : Yusup S. (chuba)

Editor : Agus P.