IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang

IPW
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

BOGOR, Kobra Post Online – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. IPW juga ingin dalang pembubaran itu tertangkap.

“Apresiasi untuk Polda Metro yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa, siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi tersebut,” ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin (30/9) lalu.

Sugeng melihat adanya kejanggalan dengan aksi pembubaran diskusi dari Forum Tanah Air yang dihadiri Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Lalu dia menilai diskusi itu tak seharusnya dibubarkan.

Baca juga: Cegah Fatalitas, Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada 2024 Tes Kesehatan

Sugeng menduga, pembubaran ini terkait dengan kepentingan politik tertentu. Ada kelompok politik yang menyuruh sekelompok orang untuk membubarkan diskusi.

“Ini ada yang berkepentingan membubarkan. Saya mendengar bahwa, dapat informasi, mereka dari organisasi pemuda partai tertentu,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis diterima Kobra Post Online, Rabu (2/10).

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/9) di salah satu hotel di Kawasan Kemang, Jaksel. Massa sekitar 30 orang tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan diskusi di dalam hotel.

IPW.
Baca juga: Soal Pemekaran Bogor Barat, Ini Kata Tokoh Pemuda Cigudeg

Polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, lima orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Minggu (29/9).