Scroll untuk baca artikel
Nasional

Industri Tidak Boleh Gunakan BBM Solar Bersubsidi

3392
×

Industri Tidak Boleh Gunakan BBM Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Industri Tidak Boleh Gunakan BBM Solar Bersubsidi

Industri Tidak Boleh Gunakan BBM Solar Bersubsidi

JAKARTA, Kobra Post Online – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) larang pelaku industri untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi. Baik dalam proses produksi, pembangkit listrik, maupun transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4).

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), lanjutnya, kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres itu, sambungnya, menyebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota) oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar secara aturan wajib di campur Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30). BPDP Kelapa Sawit akan menanggung selisih harga pencampurannya, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO). Apabila memaksakan menggunakannya maka akan merusak mesin industri,” tegas Agus.

Baca juga : Penyaluran MGC Bersubsidi di April 2022 Bertambah 800 Ton Per Hari

Menperin menjelaskan, Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait akan melakukan pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang bersubsidi. Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah terbentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar.

“Itu di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum. Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait. Seperti Inspektorat jenderal dari Kemenperin, Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *