BOGOR, Kobra Post Online – Gudang minunan keras (miras) di Jalan Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat (11/4) malam lalu digerebek oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin didampingi Kasatpol PP Agustian Syach dan Camat Bogor Timur Feby Darmawan.
Penggerebekan gudang miras itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, yang dijadikan gudang miras. Dalam aksi penggerebekan itu ditemukan 1.787 botol miras di lokasi tersebut.
“Kita temukan ada 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin.

Lanjut Jenal, rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Mirisnya lagi, diakui Jenal, bahwa wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya.
“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silahkan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegasnya.
Jumlah miras yang disita malam itu hampir setara dengan total hasil sitaan dalam operasi selama satu bulan Ramadan kemarin, yakni sebanyak 1.792.
Baca juga: Jelang Malam Takbir, Pemkot Bogor Musnahkkan 1792 Botol Miras Hasil Razia Selama Ramadan
Selain itu, penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring.
“Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” kata Jenal.
Ia mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras, demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” pungkasnya.