Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Perda Perlindungan Guru

236
×

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Perda Perlindungan Guru

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Perda Perlindungan Guru
Sidang Paripurna Pengesahan Perda Perlindungan Guru

BOGOR, Kobra Post Online – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (12/11) lalu.

Juru bicara tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan Guru, Dedi Mulyono, menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. 

Dalam penyampaiannya, Dedi menegaskan bahwa lahirnya raperda tentang Perlindungan Guru memiliki acuan hukum yang kuat sehingga isinya tentu sudah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan.

Dedi menjelaskan, perda ini terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan serta pengawasan. 

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa guru adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan. Sebab selain bertujuan memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan siswa yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, juga memiliki tanggung jawab dalam pembentukan siswa yang memiliki karakter yang baik.

“Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan eskosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor,” kata Dedi.

Dedi turut mengutip Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa ‘Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas’.

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Perda Perlindungan Guru

“Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa pemerintah daerah, masyarakat serta organisasi profesi guru memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Tentunya adanya perlindungan ini diberikan untuk menjamin serta menjaga stabilitas dan kinerja Guru sebagai tenaga pendidik,” terangnya.

Terpisah, Ketua Tim Pansus, Juhana berharap kehadiran Perda ini bisa segera diimplementasikan sebelum peringatan hari Guru Nasional yang akan jatuh pada 25 November 2025 mendatang. 

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh guru-guru, civitas akademi dan masyarakat yang telah membantu menyusun Raperda ini.

“Semoga ini juga bisa menjadi kado yang baik bagi para guru-guru di Kota Bogor menjelang peringatan Hari Guru Nasional,” ungkapnya.

Kemudian Juhana menjelaskan, Raperda Perlindungan Guru dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan perlindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *