DPP Barisan Monitoring Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Foto: Iustrasi.

BOGOR, Kobra Post Online – Ketua DPP Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, menyatakan keprihatinannya terkait dugaan pemerasan yang mengatasnamakan pegawai KPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ia menilai, kasus ini bisa menjadi “blunder” besar bagi dinas tersebut jika terbukti adanya praktik terselubung yang melanggar berbagai regulasi.

Menurut Irianto, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, ia juga menduga adanya pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kasus ini juga diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Khususnya dalam proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah di Kabupaten Bogor.

“Pada kegiatan Pembangunan atau rehab gedung sekolah di bidang Sarpras di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dalam peristiwa ini adanya monopoli suatu produk dimainkan salah satu Perusahaan aluminium kusen pintu dan jendela dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ini bisa di buktikan dengan RAB, pada pelaksanaan di beberapa bangunan gedung sekolah,” jelasnya di Bogor, Kamis (15/8).

Menurutnya, modus operandi yang digunakan adalah dengan mengunci spesifikasi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menguntungkan satu perusahaan saja. Sehingga perusahaan lain tidak bisa berpartisipasi.

“Hal ini amat sangat merugikan pihak ketiga sebagai pelaksana atau pemborong. Pihak ketiga mengeluhkan kerugian dalam bentuk materiil, karena mahalnya material baja ringan. Selain itu, waktu pelaksanaan REHAB GEDUNG SEKOLAH juga dinilai sangat sempit,” katanya.

Baca juga: Masyarakat Peduli Cagar Budaya Minta IPSI Kota Bogor Pindahkan Pertunjukan Silat dari Kebun Raya Bogor

Ia menyebut, pihak ketiga terpaksa menunggu pengiriman bahan yang terbatas dari satu aplikator, yang tidak dapat memenuhi kebutuhan di 40 kecamatan. Hal ini, menurut Irianto, menyebabkan kerugian materiil dan fisik bagi para pemborong.

Irianto juga mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi dalam pengadaan baja ringan dengan spesifikasi yang tidak sesuai antara RAB dan pelaksanaan di lapangan. Hal itu dinilainya sebagai upaya pengurangan biaya pengadaan bahan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Perbedaan antara spesifikasi yang tertuang dalam RAB dan yang digunakan di lapangan jelas merupakan bentuk korupsi,” tegasnya.

Baca juga: Polsek Jasinga dan Polsek Cigudeg Gagalkan Aksi Pencurian Kerbau

Oleh karena itu, BMH mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami siap berkoordinasi dan menyediakan data serta bukti rekaman dari para pihak yang dirugikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” tegas Irianto.