BOGOR, Kobra Post Online – Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang daftar G.
Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan bahwa dari 64 kasus tersebut, 30 kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, dua kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras, dan kerjasama yang solid antara Satresnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Kabupaten Bogor,” kata Adhimas saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa (26/3).
Lanjut Adhimas, pengungkapan kasus ini adalah upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih, dan aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Waka Polres Bogor menerangkan, dari 64 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka. Terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka Perempuan.
Baca juga: Dari Geng Motor, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online
Selain itu, sambungnya, berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 215,43 gram, ganja sebanyak 21,95 kilogram, lalu tembakau sintetis 253,09 gram, sendian farmasi 19.801 butir, 202 butir psikotropika dan di amankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.
“Ada beberapa kasus menonjol di antaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 1.582,8 gram dengan 2 orang tersangka berinisial BK dan TP. Yang terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 wib di Kanpung Puspanegara RT 001 RW 003 Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup, Kab. Bogor,” terangnya.
Lalu kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan dua orang tersangka berinisial ID dan ES. Terjadi pada hari selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Merak 2 Blok Ar No.10 RT 005 RW013 Keluraha Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram. Dengan tersangka berinisial MR, MA dan MAD, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Malang Nengah, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Gerak Cepat, Polsek Rancabungur Tangkap 6 Pelaku Tawuran Antar Gangster
Adhimas menuturkan, para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Yaitu Pasal 111 Ayat (1), (2), kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Keberhasilan Satresnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar ± 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.