Di tempat yang sama, Pemilik Depo Rudy Gunarso Rusly menyatakan, bahwa karena ada penjatahan pasokan dari pihak produsen, maka stok yang ada berkurang cukup signifikan. Selain itu, pihaknya juga harus mengikuti peraturan pemerintah agar tidak menyalahgunakan pasokan yang ada. Sebab, minyak goreng curah tidak boleh di repacking dan dijual ke industri besar.
“Imbasnya, jumlah yang penjual atau pedagang terima akhirnya terbatas. Kita terima minyak goreng curah dari produsen paling sedikit 20 hingga 60 ton per hari,” ujarnya.
Baca juga : Pelaku Industri dan Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi
Sedangkan, lanjut Rudy, setiap hari deponya mengeluarkan 40 ton untuk pelanggan atau warga yang sudah mulai datang sejak pukul 03.00 WIB hingga sore hari.
“Jumlah untuk setiap orang kita batasi, yakni hanya 16 kilogram atau satu jeriken. Sedangkan untuk para pelaku UKM tidak kita batasi, sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Untuk mengetahui bahwa itu pelaku UKM, imbuhnya, dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).












