BOGOR, Kobra Post Online – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kebijakan (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 3 triliun. Belanja Daerah sebesar Rp 3,089 triliun, lalu Pembiayaan Netto Rp 89,222 miliar.
Dengan rincian Penerimaan Pembiayaan disepakati sebesar Rp 166,855 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 77,632 miliar.
Kebijakan KUA-PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Gedung DPRD setempat, Rabu (13/9).
Meski menyetujui, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungkapkan terdapat beberapa catatan dari DPRD. Di antaranya adalah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menyoroti perihal tidak dimasukkannya program bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat tidak mampu, baik dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Perubahan maupun Perubahan KUA-PPAS 2023.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Usulkan Kenaikan BOP RT, RW dan Kader Posyandu
Padahal, sambungnya, program itu telah disepakati untuk dimasukkan dalam perubahan APBD 2023 saat Pembahasan APBD Murni 2023.
“Sangat disesalkan, program yang sudah disepakati sebelumnya ternyata tidak dimasukkan. Padahal program ini ditujukan untuk warga tidak mampu yang belum pernah sekalipun mendapat program bantuan pemerintah,” ujar Atang.
Lebih lanjut Atang menjelaskan, dengan adanya potensi defisit anggaran pada Rancangan Perubahan APBD 2023, Banggar DPRD Kota Bogor memberikan catatan agar TAPD dapat melakukan rasionalisasi belanja melalui evaluasi dan penyisiran kembali belanja daerah di masing-masing SKPD yang serapan anggarannya masih rendah dan programnya tidak mendesak.
Baca juga: Baznas Kota Bogor Ajak 100 Anak Yatim Belanja Lebaran
Kendati demikian, ia memaparkan, Banggar DPRD dan TAPD Kota Bogor menyepakati penguatan anggaran untuk program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti penebusan ijazah, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan warga terdampak bencana, pembangunan infrastruktur publik di wilayah-wilayah dan program lain yang berhubungan dengan layanan kesehatan serta program kemasyarakatan lainnya.
Catatan Banggar berikutnya adalah terkait dengan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami memberikan catatan agar pendapatan asli daerah pada rancangan perubahan APBD 2023 minimal sama dengan rancangan APBD Murni 2023. Sehingga TAPD diharapkan dapat menaikkan PAD pada rancangan Perubahan APBD 2023,” jelasnya.