Iqbal mengatakan, Pemerintah Amerika maupun Serikat Buruh Amerika menilai jika UU Cipta Kerja melanggar hak buruh. Antara lain, upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25%, serta dilemahkannya hak berserikat.
“Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi Nomor 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan bahwa, Partai Buruh dan KSPI akan mengambil langkah untuk membuat surat ke Kedutaan Besar Amerika.
“Kemungkinan pada hari Kamis kami akan berkirim surat ke kedutaan Besar Amerika. Untuk bertemu dan bertukar informasi, agar Amerika memperhatikan penyimpangan hak buruh di dalam omnibus law,” jelasnya.
Baca juga: RUU Omnibus Law Untuk Siapa?
Ia mengakui, Amerika memang tidak bisa mencampuri kebijakan Pemerintah Indonesia secara langsung. Namun, melalui putusan ILO, pemerintah Amerika akan mengamati setiap pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak buruh sesuai standar ILO.
“Implikasinya bagi Indonesia apabila tidak menjalankan putusan ILO yaitu kebijakan perdagangan. Bisa saja produk Indonesia yang dianggap mengeksploitasi buruh akan dipersulit masuk ke Amerika. Tidak hanya Amerika, hal yang sama juga dilakukan Eropa,” terangnya.








