BOGOR, Kobra Post Online – Pengacara sekaligus Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Gregorius Djako menyayangkan aksi pengrusakan alat komunikasi milik salah seorang wartawan oleh oknum sopir angkot saat meliput kegiatan demo di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Senin (17/04).
Menurut Gregorius, aksi anarkis yang diperlihatkan oleh oknum sopir angkot itu dapat dijerat dengan pasal perusakan barang milik orang lain.
“Kalau dilihat dari videonya, hp direbut paksa dan kemudian dirusak. Hal ini sudah jelas melanggar pasal, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 406 KUHP,” ungkapnya.
Advokat yang akrab di sapa Gregg ini menjelaskan, dalam pasal 406 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Lanjut Gregg, pasal ini cukup untuk menjerat pelaku yaitu oknum sopir angkot, harusnya sopir yang melakukan unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusi, paham bahwa demo dilindungi oleh UU dan Pers yang meliput juga dilindungi oleh UU Pers.
“Karena sejatinya dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, pekerja pers dilindungi oleh Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Sopir Angkot Demo, DPRD Akan Tindaklanjuti Aspirasi Pendemo
Ia juga memaparkan, pasal 8 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan secara hukum.
“Jangan main-main dengan wartawan, karena media adalah salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya.