Saat ini sidang gugatan telah memasuki tahap kedua dengan mempersilakan masing-masing kepala daerah menyampaikan poin-poin gugatannya.
“Kami DPRD menjalankan tugas seperti yang ada di dalam surat Kemendagri. Kami sudah mempertimbangkan nama-nama usulan penjabat Wali Kota Bogor. Soal gugatan Pak Bima ke MK, kami hormati,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mempersilahkan DPRD menentukan usulan nama PJ wali kota untuk menggantikannya sesuai arahan Kemendagri.
Meskipun belum ada putusan MK, kata Bima, dirinya mendorong DPRD menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan nama-nama calon penggantinya.
Baca juga: Masa Jabatan Pasangan Bima-Dedie Berakhir Desember 2023
Pertimbangannya menurut Bima pemerintahan harus tetap berjalan, maka proses penunjukan penjabat wali kota harus tetap dijalankan, sebab keputusan MK belum tahu kapan waktunya.
“Karena itu, ia mendorong DPRD untuk memproses nama-nama usulan penjabat wali kota. Kalau tidak, entah kapan MK memutuskannya dan seperti apa hasil keputusannya nanti,” pungkas Bima.







