Menurut Atang, anggota DPRD bersepakat menghendaki penjabat wali kota yang mempunyai kedekatan dengan Kota Bogor, baik mengenal kotanya maupun warga asli Bogor.
Selain itu, DPRD menginginkan sosok yang menjadi penjabat wali kota merupakan orang yang netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kami ingin memastikan penjabat wali kota netral pada pemilu, tidak memihak kepada partai tertentu maupun sosok tertentu,” ucapnya.
Baca juga: Masa Jabatan Terpotong, Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Lainnya Gugat ke MK
Lebih lanjut , Atang mengatakan pihaknya menghormati langkah Wali Kota Bogor Bima Arya yang sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah.
Bima Arya salah satu kepala daerah penggugat Undang Undang Pilkada ke MK soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019–2024 menjadi berkurang jika digantikan penjabat pada Desember 2023.
Selain Bima Arya, pemohon lain dalam perkara ini antara lain Murad Ismail (Gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur), Dedie A. Rachim (Wakil Wali Kota Bogor), Marten A. Taha (Wali Kota Gorontalo), Hendri Septa (Wali Kota Padang), dan Khairul (Wali Kota Tarakan).
Para pemohon tersebut mempersoalkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.







