JAKARTA, Kobra Post Online – Kini Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah menjadi kebijakan berbasis industri dari semula berlandas perdagangan.
Pemerintah merombak total kebijakan itu karena MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan serta harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik.
“Sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, kita akan menggunakan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Ini untuk memperkuat kebijakan berbasis industri dalam pengelolaan dan pengawasannya,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3).
Agus mengatakan, penetapan kebijakan baru ini melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi. Mulai dari registrasi, produksi, peredaran, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan,” katanya.
Pada tahap registrasi, lanjutnya, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit wajib untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan terkena sanksi,” ujarnya.












