BOGOR, Kobra Post Online — Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris almarhum H. Abdul Aziz terkait sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum ahli waris, Majelis Hakim PN Bogor dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr menyatakan dua sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama Ujang Suprapto tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan Arafat Nasrullah, kuasa hukum ahli waris H. Abdul Aziz, dalam konferensi pers di lokasi objek sengketa, Jumat (18/9/2026).
Menurut Arafat, putusan perkara tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin (14/9/2026). Ia menyebut putusan itu menguatkan dalil pihak ahli waris mengenai kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Putusan PN Bogor ini secara tegas menjawab kegelisahan keluarga. Hakim menyatakan sertifikat PTSL atas nama Ujang Suprapto tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena alas hak yang digunakan dinilai cacat hukum dan tidak sah,” kata Arafat kepada wartawan di Bogor.
Kuasa Hukum Persoalkan Alas Hak Sertifikat PTSL
Arafat mengatakan, terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya menjadi pertimbangan dalam perkara sengketa tanah tersebut.
Pertama, surat segel jual beli yang disebut digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan sertifikat PTSL, menurut pihak ahli waris, tidak mencantumkan tanda tangan atau cap jempol pihak penjual.
Kedua, dua saksi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, yakni Haji Imang dan Asenih, disebut membantah pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut ketika memberikan keterangan di persidangan.
“Alas haknya dipersoalkan karena tidak ada tanda tangan penjual dan saksi yang namanya tercantum juga membantah menandatangani dokumen tersebut,” ujar Arafat.
Ia juga menyoroti persoalan waktu penerbitan dokumen yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian.
Arafat menyebut sertifikat PTSL tersebut tercatat terbit pada 2019, sedangkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang berkaitan dengan dokumen tersebut baru dibuat pada 2021.
“Menurut kami ada kejanggalan kronologis yang perlu dijelaskan. Sertifikat PTSL disebut terbit pada 2019, sementara SKW dibuat pada 2021. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang kami persoalkan dalam perkara ini,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Proses Dugaan Pelanggaran Ditelusuri
Syahjohan, yang juga bagian dari tim kuasa hukum ahli waris, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan permintaan dari pihak ahli waris. Belum ada kesimpulan dalam pemberitaan ini bahwa panitia ajudikasi PTSL maupun pihak BPN melakukan tindak pidana.
Laporan Polisi Disebut Naik ke Tahap Penyidikan
Selain menempuh jalur perdata, pihak ahli waris juga melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta Bogor Kota.
Menurut tim kuasa hukum, laporan yang dibuat pada 11 Mei 2026 itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ujang Suprapto disebut sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan perkara pidana berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Arafat menyebut pihaknya mendorong kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Objek perdatanya sudah diputus. Untuk proses pidana di Polresta Bogor Kota, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan,” kata Arafat.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2026, Pasal 392 mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Tergugat Berhak Mengajukan Banding
Tim kuasa hukum ahli waris juga mengantisipasi kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak tergugat terhadap putusan PN Bogor tersebut.
Arafat menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum lanjutan apabila pihak tergugat mengajukan banding.
“Banding adalah hak mereka. Silakan saja. Kami siap menghadapi proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sengketa Tanah Berawal dari Klaim Kepemilikan
Sengketa tanah di Kelurahan Kencana tersebut bermula dari adanya klaim kepemilikan atas bidang tanah yang menjadi objek perkara.
Pihak ahli waris H. Abdul Aziz menyatakan memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut. Di sisi lain, terdapat sertifikat hak atas tanah hasil program PTSL yang menurut keterangan dalam perkara diterbitkan pada 2019 atas nama Ujang Suprapto.
Perkara tersebut kemudian dibawa ke PN Bogor melalui gugatan PMH dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr.
Dalam pemberitaan sebelumnya mengenai perkara yang sama, pihak Ujang Suprapto juga pernah menyampaikan keberatan terhadap dasar gugatan dari pihak H. Abdul Aziz dan mempersoalkan dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan.
Dengan adanya putusan PN Bogor tersebut, pihak ahli waris H. Abdul Aziz menyatakan akan terus mengawal proses hukum, baik pada jalur perdata maupun pidana.
Mereka juga berharap aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.






