BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 68 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan secara intensif oleh Satresnarkoba dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
“Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan total 68 orang tersangka. Saat ini, sebanyak 66 tersangka masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKBP Arie Trestiawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).
Polisi Sita Sabu, Ganja hingga 212 Ribu Pil OKT

Selain menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 328,82 gram ganja
- 252,75 gram sabu
- 1.276,59 gram tembakau sintetis
- 198 gram biang sintetis
- 212.782 butir Obat Keras Tertentu (OKT)
- 870 butir psikotropika
Menurut AKBP Arie, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.
“Akumulasi dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” ungkapnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dalam proses hukum, penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Untuk kasus sabu dan ganja, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Adapun tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkoba
AKBP Arie menjelaskan, Polresta Bogor Kota terus memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi dengan berbagai instansi guna mengantisipasi peredaran narkoba lintas wilayah.
“Dalam upaya pencegahan, kami memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, serta Bea Cukai. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi keterlibatan jaringan lintas wilayah maupun kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arie.
Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya melalui Call Center Kepolisian 110.












