Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Satpol PP Kecamatan Rancabungur Cek Pembongkaran Mandiri Bangunan Liar, 132 Bangunan di Empat Desa Telah Didata

20
×

Satpol PP Kecamatan Rancabungur Cek Pembongkaran Mandiri Bangunan Liar, 132 Bangunan di Empat Desa Telah Didata

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kecamatan Rancabungur monitoring pembongkaran mandiri bangunan liar.

BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur melakukan pengecekan pelaksanaan pembongkaran mandiri bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan sepadan jalan, sepadan sungai, dan saluran irigasi, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat perintah dan arahan Bupati Bogor terkait pelaksanaan penataan, pembersihan, dan penertiban bangunan liar di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Rancabungur, Asan, mengatakan pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Untuk sementara terdapat 132 bangunan yang telah didata di wilayah Kecamatan Rancabungur. Bangunan tersebut tersebar di empat desa, yakni Desa Rancabungur, Pasirgaok, Bantarjaya, dan Bantarsari,” ujar Asan kepada Kobra Post Online.

Ia menjelaskan, seluruh bangunan yang telah didata saat ini telah memasuki tahap penerbitan Surat Peringatan (SP) 2 sebagai bagian dari prosedur penertiban.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Rancabungur, Asan.
Baca juga: Arahan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Rancabungur Ikut Serta Tertibkan Spanduk

Menurutnya, pemberian SP 2 bertujuan agar pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa harus dilakukan tindakan penertiban paksa.

“Pendataan sudah dilakukan dan saat ini masuk tahap SP 2 untuk pembongkaran mandiri. Jika SP 2 tidak diindahkan, maka akan diterbitkan SP 3. Apabila setelah SP 3 masih tidak ada tindak lanjut, pembongkaran akan dilakukan oleh personel Satpol PP Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan monitoring tersebut, tim gabungan melibatkan tujuh personel Satpol PP Kecamatan Rancabungur, empat personel dari PSDA, serta tiga personel dari pemerintah desa.

Pemerintah Kecamatan Rancabungur berharap masyarakat dapat mendukung program penataan kawasan dengan membongkar bangunan yang melanggar ketentuan secara sukarela. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi sepadan jalan, aliran sungai, dan saluran irigasi agar tetap aman, tertib, serta mengurangi potensi banjir dan gangguan terhadap fasilitas umum.

Proses pendataan.
Baca juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Bogor Gandeng Bea Cukai Sosialisasikan Cukai Hasil Tembakau

Program penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. (Juna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *