Scroll untuk baca artikel
Info BogorHukum & Kriminal

DC Pinjol Serbu Instagram RSUD Kota Bogor, Heboh Sebar Data Karyawan dan Ancam di Kolom Komentar

155
×

DC Pinjol Serbu Instagram RSUD Kota Bogor, Heboh Sebar Data Karyawan dan Ancam di Kolom Komentar

Sebarkan artikel ini
DC Pinjol Serbu Instagram RSUD Kota Bogor di Kolom Komentar

BOGOR, Kobra Post Online – DC Pinjol Serbu Instagram RSUD Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah sejumlah akun yang diduga debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) menyerbu kolom komentar akun resmi @rsud_kotabogor untuk menagih utang karyawan.

Aksi tersebut memicu kehebohan karena para penagih menyebut nama, jabatan, hingga menyebarkan data pribadi di ruang publik digital.

Pantauan Kobrapostonline.com, aksi DC Pinjol Serbu Instagram RSUD Kota Bogor beberapa akun secara terbuka menagih tunggakan utang dua pegawai RSUD Kota Bogor dengan nada intimidatif.

Salah satu akun bernama @baraadimara menyebut inisial CAN yang disebut sebagai bendahara di RSUD Kota Bogor dan mendesak agar segera membayar kewajibannya.

Akun lain, @baga_sfree, bahkan bertindak lebih jauh dengan menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, dan alamat email karyawan berinisial AYP di ruang publik.

Tak berhenti di situ, akun @parlente2026 juga menuliskan komentar bernada tudingan dan ancaman terhadap karyawan lain berinisial SUM.

Aksi tersebut memicu reaksi netizen karena dianggap sebagai bentuk doxing dan mempermalukan seseorang di ruang publik digital.

Manajemen RSUD Kota Bogor Angkat Bicara

Menanggapi kejadian itu, Kabid Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein S. Rowi, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menyatakan pihak manajemen telah memanggil karyawan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

“Sesuai arahan pimpinan, operasional pelayanan masyarakat tetap yang utama. Untuk masalah internal, kami melakukan penertiban agar kejadian ini tidak menghambat pelayanan,” ujarnya, Selasa (3/3).

Ia menegaskan, meskipun persoalan utang merupakan urusan pribadi, RSUD tetap menerapkan standar disiplin dan profesionalisme sebagai institusi pelayanan publik.

Langkah Tegas RSUD Kota Bogor

Manajemen RSUD mengambil sejumlah langkah:

  • Proses disiplin internal melalui bagian SDM
  • Mendorong solusi finansial internal seperti koperasi
  • Sikap tegas terhadap tindakan yang merusak nama baik instansi
  • Tidak menutup kemungkinan jalur hukum jika gangguan berlanjut

“RSUD ini milik masyarakat. Kami pastikan rumah sakit tetap beroperasi kondusif. Jika ada tindakan melanggar hukum yang mengganggu pelayanan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Dampak Hukum atas DC Pinjol Serbu Instagram RSUD Kota Bogor

Kasus DC Pinjol Serbu Instagram RSUD Kota Bogor ini dinilai berpotensi melanggar UU ITE karena mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

Meski penagihan utang merupakan hak kreditur, cara yang dilakukan di ruang publik berpotensi melanggar hukum.

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Pencemaran nama baik
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE – Penyebaran data pribadi tanpa izin
  • Pasal 29 UU ITE – Ancaman atau intimidasi

Selain itu, berdasarkan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penagihan dilarang dilakukan dengan cara mempermalukan debitur di depan umum atau menghubungi pihak lain yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat.

RSUD Kota Bogor mengimbau agar setiap sengketa utang piutang diselesaikan melalui jalur yang sah tanpa mencoreng nama baik institusi pelayanan publik.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik penagihan pinjaman online yang dinilai sebagian pihak masih kerap melanggar etika dan aturan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Menggunakan NIK KTP Secara Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *