BOGOR, Kobra Post Online – Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, diamankan aparat Polresta Bogor Kota setelah diduga memungut tarif parkir tidak wajar hingga mencapai Rp100 ribu kepada pengguna kendaraan.
Peristiwa tersebut viral di tengah masyarakat dan memicu keluhan publik terkait maraknya praktik parkir liar di kawasan pusat aktivitas warga.
Kronologi Dugaan Pungutan Parkir
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jukir tersebut meminta bayaran parkir jauh di atas tarif resmi. Pengendara yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Petugas Polresta Bogor Kota segera turun ke lokasi dan mengamankan jukir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tindakan Cepat Polresta Bogor
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Aparat juga menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar yang merugikan warga.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman guna menentukan unsur pelanggaran hukum yang terpenuhi.
Tinjauan Hukum: Parkir Liar Bisa Berujung Pidana
Praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar berpotensi melanggar:
- Peraturan daerah tentang perparkiran
- KUHP terkait pungutan tanpa hak
- Perda ketertiban umum
Menurut sejumlah pengacara pidana, pungutan parkir ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) atau pelanggaran administratif, tergantung pada unsur perbuatannya.
Ancaman Sanksi bagi Pelaku
Jika terbukti melanggar hukum, jukir ilegal dapat dikenakan:
- Denda administratif
- Proses Tipiring di pengadilan
- Penertiban dan larangan beroperasi
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi praktik serupa di wilayah Kota Bogor.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar:
- Meminta karcis resmi parkir
- Tidak segan melapor jika menemukan pungutan tidak wajar
- Mendukung upaya penertiban parkir liar
Baca juga: Dishub Kumpulkan Para Juru Parkir, Ada Apa?












