Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Galian C di Ciomas Bikin Resah

2331
×

Galian C di Ciomas Bikin Resah

Sebarkan artikel ini

Ridwan Kamil: Laporkan Galian C Tidak Berizin

Galian C
Lokasi galian C di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

BOGOR, Kobra Post Online – Galian C yang berada di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disinyalir tidak mengantongi izin usaha. Hal ini disampaikan salah satu warga sekitar, Dede yang telah mengeluhkan dengan adanya galian C yang juga berdampak pada lingkungan sekitar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dede juga menjelaskan bahwa galian tanah merah telah beroperasi lebih dari dua bulan.

“Keluhan warga ini sudah saya sampaikan kepada pihak Desa Ciomas. Namun hingga saat ini galian C ilegal itu masih saja terus beroperasi,” jelasnya, Selasa (7/2).

Menurutnya, pengusaha galian C itu tidak mengantongi izin IUP, IPR dan izin khusus penjualan hingga pengangkutan, yang tertuang dalam pasal 161 UU No. 4 Tahun 2019.

“Selain tidak berizin, galian C ini cukup membahayakan warga sekitar. Terlebih saat ini telah memasuki musim penghujan, tanah yang berserakan di jalan raya bisa mengakibatkan licinnya jalan dan cukup membahayakan pengguna jalan,” terangnya.

Sebaliknya, lanjut Dede, saat cuaca panas menimbulkan polusi udara akibat debu tanah itu.

“Kami berharap aparatur terkait baik dari desa, kecamatan, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bisa bertindak tegas terhadap pengusaha galian C,” harapnya.

Baca juga: Warga Kali Jaya Bekasi Hentikan Proyek Galian Pembuangan Limbah
Galian C di Ciomas, Tenjolaya
Kegiatan galian C di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan akan menindak keberadaan tambang pasir yang tidak memiliki izin. Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan tambang yang berada di lingkungannya.

“Saya mengimbau kepada warga, khususnya di wilayah Bogor yang banyak terdapat tambang pasir dan tanah tipe C tidak berizin untuk segera melaporkan,” tegasnya.

Gubernur Jawa Barat itu menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, banyak galian C yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi di wilayah Bogor.

“Keberadaan tambang pasir tidak berizin, jelas akan merusak lingkungan sekitar dan sosial. Sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang masuk terkait tambang galian C ilegal,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *