Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2022

2630
×

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2022

Sebarkan artikel ini
pemutihan denda pajak
Samsat Kota Bogor sosialisasikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

BOGOR, Kobra Post Online – Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Bogor di Kantor Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, sosialisasikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada Rabu (27/7).

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) meluncurkan program pemutihan denda pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor. Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, sejumlah keringanan pun diberikan kepada warga saat pemutihan pajak mulai 1 Juli-31 Agustus 2022.

Kepala Samsat Kota Bogor, Rendi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dimaksud adalah dendanya, sedangkan pajaknya tetap harus dibayar sesuai nilai pajak kendaraan.

“Jadi bukan berarti pemutihan nilai pajak yang harus dibayar hangus. Hanya tidak akan dikenakan denda walaupun sudah terlambat,” katanya.

Baca juga: Proklim Bojongkerta Dukung Penilaian Adipura

Sementara itu, Lurah Cipaku, Cucu Hanafi menuturkan, sosialisasi ini sangat penting sehingga masyarakat dapat memahami tentang kewajiban bagi wajib pajak. Karena dengan taat pajak berdampak positif bagi pemilik kendaraan.

“Jika kita mengabaikan membayar pajak kendaraan, tidak ada jaminan mendapatkan asuransi Jasa Raharja kalau terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *