JAKARTA, Kobra Post Online – Untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan terkait penyediaan minyak goreng sawit (MGS) curah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Regulasi Permenperin 8 Tahun 2022 sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Penyusunan regulasi ini memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi. Sehingga dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (04/04).
Lanjut Agus, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital.
“Dalam hal ini kami memanfaatkan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Karena itu dalam pandangan saya, aturan ini sangat memudahkan bagi seluruh lini yang terlibat dalam penyediaan MGS curah, selama patuh terhadap aturan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, per 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan MG Sawit telah mendaftar pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS. Kemenperin berharap agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftar, mengingat program ini bersifat wajib.
Saat ini, sambungnya, berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi masih banyak yang belum patuh. Yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga : Awasi MGS Curah, Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas
“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan. Namun ada yang masih enggan merealisasikan,” ungkap Agus.












