Scroll untuk baca artikel
Nasional

Awasi MGS Curah, Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas

4103
×

Awasi MGS Curah, Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas

Sebarkan artikel ini
Awasi MGS Curah, Kemenperin-Polri Bentuk Satgas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA, Kobra Post Online – Dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Kementerian Perindustrian dan Polri akan membentuk satgas. Jika menemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas. 

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang harapan Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (04/04).

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur. Termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah tertuang dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Sanksi itu, sambung Agus, misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh menyalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *