Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pelaku Industri dan Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi

4475
×

Pelaku Industri dan Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Industri dan Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai melakukan pertemuan di Jakarta, 4 April 2022.

Contoh ketidakpatuhan berikutnya, tambah Menperin, di sisi distribusi. Dari hasil pengawasan tim di lapangan, menemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

Terkait, BPDPKS masih belum melakukan pembayaran kepada para industri. Menperin menyampaikan bahwa Anggaran BPDPKS adalah anggaran public, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.

“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Agus.

Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin, 4 April 2022, Menteri Perindustrian bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.

Dalam rapat itu memutuskan bahwa akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan.

Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH. Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan.

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Menperin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *