BOGOR, Kobra Post Online – Puluhan anggota Status Polisi Praja (Satpol PP) Kota Bogor, didampingi anggota TNI dan Polri, melakukan pembongkaran belasan kios yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis, (12/12).
Aksi pembongkaran ini dilakukan menggunakan alat berat atau eksavator sebagai bagian dari upaya penertiban Kawasan Jalan Merdeka
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena kios-kios tersebut tidak memiliki izin usaha.
“Hari ini kami melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin usaha. Ini adalah lanjutan dari pembongkaran sebelumnya, dan kami harap dengan langkah ini, kawasan ini bisa kembali tertib,” ujarnya.
Lanjut Agustian, sebanyak 43 kios dibongkar karena dianggap menjadi penyebab masalah ketertiban di sekitar Jalan Merdeka, seperti kekumuhan, kemacetan, dan keberadaan pedagang tumpah yang mengganggu.
“Kios-kios ini tidak memiliki izin dan kami tahu mereka menimbulkan masalah seperti kemacetan dan kekumuhan,” jelasnya.
Baca juga: Cegah Tawuran, Satpol PP Rancabungur Bubarkan Siswa Nongkrong di Jam Sekolah
Agustian menyebutkan, lahan tempat kios berdiri merupakan tanah pribadi dan bukan milik pemerintah, sehingga tindakan pembongkaran dianggap sah.
“Kami tidak bermaksud menzolimi warga. Kami mencari solusi terbaik bagi para pedagang yang terkena dampak,” tambahnya.
Meskipun proses pembongkaran sempat diwarnai dengan adu argumen hingga protes dari pedagang, di mana beberapa pemilik kios meminta penundaan dan mengajukan berbagai argumen, namun dengan pendekatan humanis, pihak Satpol PP berhasil meyakinkan para pedagang.
“Kami sudah melakukan komunikasi sebelumnya, mengirimkan surat, dan mengadakan diskusi. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras
Setelah pembongkaran selesai, Satpol PP mengharapkan kawasan tersebut kembali tertib dan kemacetan dapat berkurang.
“Kami harap setelah ini, ketertiban akan lebih baik, dan masalah kemacetan bisa teratasi,” katanya.
Solusi Bagi Pedagang
Mengenai nasib para pedagang yang terdampak, Agustian menyampaikan bahwa beberapa opsi solusi telah ditawarkan.
“Ada beberapa pasar di Kota Bogor yang siap menampung mereka,” ungkapnya.
Baca juga: Satpol PP dan Pengamen Jalanan Kerap Berseteru Kini Bersatu
Di sisi lain, pemilik lahan juga berencana mengubah lahan tersebut menjadi kafe atau usaha lainnya, yang merupakan hak pemilik.
Namun, tidak semua pedagang menerima keputusan ini dengan lapang dada. Salah satunya, Krisniatun (54), seorang pedagang yang telah berjualan ayam potong di Jalan Merdeka sejak 1999. Dia mengatakan, dirinya akan kembali berjualan di lokasi yang sama meski kiosnya sudah dibongkar.
“Ini adalah lahan pribadi, bukan milik pemerintah. Kami sudah membayar sewa kepada pemilik lahan. Setelah dibongkar, saya tetap akan berjualan di sini,” tegas Krisniatun yang diamini pedagang lainnya.