Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

470
×

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR, Kobra Post Online – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial MFQ, yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat. 

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sekarang sudah dilakukan penahanan.

Berdasarkan rilis Polres Bogor menyebutkan bahwa perkara ini bermula dari keterangan korban. SAF seorang anak perempuan mengaku jika dirinya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Peristiwa itu terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian ini pada Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya.

Baca juga: Kapolres Bogor: Tidak Benar Kami Menolak Laporan Korban TPPO dan Pencabulan

Laporan resmi diterima oleh pihak Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat korban lainnya. 

Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor dengan tetap mengedepankan asas perlindungan terhadap hak-hak korban, yang masih di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa Polres Bogor berkomitmen penuh dalam penegakkan hukum terkait kejahatan terhadap anak dan perempuan, serta terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *