Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga DinKUKMDagin Kota Bogor, Mohamad Soleh menambahkan, OPM Minyak Goreng pertama di Kecamatan Tanah Sareal sebanyak 6.000 liter. Kemudian Kamis (13/1) di Kecamatan Bogor Utara sebanyak 6.000 liter. Dan Jumat (14/1) di Kecamatan Bogor Barat sebanyak 7.200 liter khusus bekerjasama dengan Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat.
Kemudian pada 19 Januari 2022, pelaksanaan OPM berlagsung di dua pasar, yakni Pasar Kebon Kembang dan Pasar Bogor dengan kapasitas sampai dengan 40 ribu liter.
Baca juga : Menguatkan Jati Diri Kota Bogor
Dalam OPM Minyak Goreng tersebut, masing-masing warga yang akan membeli minyak goreng harus membawa kupon yang telah dibagikan sebelumnya. Adapun minyak goreng yang disediakan seharga Rp 14 ribu per liter dengan pembelian maksimal sebanyak 2 liter.
Tak lama setelah pemkot menggelar OPM, pemerintah pusat pun akhirnya membuat kebijakan dengan menetapkan satu harga untuk minyak goreng. Yaitu Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp11.500 untuk minyak curah. (Advertorial)












