Info Bogor

Sopir Angkot Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2651
×

Sopir Angkot Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

BOGOR, Kobra Post Online – JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dana pensiun pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pekerja di perusahaan atau instansi juga berlaku bagi para pengemudi Angkutan Kota (Angkot).  Mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para sopir angkot wajib membayar iuran setiap bulannya.

Langkah positif dilakukan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) trayek 05A jurusan Ciomas Merdeka yang mewajibkan anggotanya (sopir angkot) memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Kartu ini sangat penting sebagai bukti keiikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk para sopir angkot. Nanti ketika sudah pensiun menjadi sopir angkot atau mengalami kecelakaan bisa di Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua KKSU 05A, Dedi Mulyana, kepada Kobra Post Online, Senin  (12/12).

Baca juga: Ojol dan Sopir Angkot di Kota Bogor Dapat Voucher Isi BBM

Menurut Dedi Mulyana, pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dikolektif oleh KKSU. Begitu pula iuran setiap bulannya. “Sesuai keputusan Organda setiap sopir Angkot dipungut iuran sebesar Rp2000,” ungkapnya.

Lanjut Dedi, iuran Rp2000 dari setiap sopir angkot, tidak hanya untuk membayar iuran BPJS juga untuk administrasi pembuatan SIM dan yang lainnya, karena KKSU sudah memprogramkan SIM gratis bagi sopir angkot. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *