BOGOR, Kobra Post Onlne – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengaku tidak terlibat dalam permasalahan terkait dugaan pemotongan kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi untuk sopir angkutan umum di jalur Puncak yang sempat viral di media sosial.
Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyampaikan bahwa, informasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sangat menyimpang siur. Bahkan Dishub dan Organda sempat menjadi yang tertuduh dalam masalah ini.
Dalam keterangannya di Simpang Gadog, Jumat (4/4/2025), Dadang Kosasih menegaskan bahwa informasi yang diterima Gubernur Jawa Barat terkait pemotongan percepatan tersebut karena miskomunikasi.
“Hari ini, kami dengan pemilik kendaraan telah sepakat bahwa yang disampaikan kepada Gubernur itu sama sekali tidak benar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak ada keterlibatan anggota Dishub Kabupaten Bogor dalam pemungutan tersebut.
Dadang menjelaskan lebih lanjut, bahwa isu mengenai pemungutan uang Rp 200 ribu yang ramai dibicarakan kemarin tidaklah sesuai dengan kenyataan.
“Tidak ada pemungutan yang Rp 200 ribu, namun ada keikhlasan dari masing-masing pengemudi memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu,” jelasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Pemangkasan Anggaran Bagian dari Memahami Islam Secara Esensial
Dadang menambahkan, total uang yang sempat diterima Pengurus Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) sebesar Rp 11.200.000 telah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya.
Tadinya, sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan, katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah selesai dan jelas. Semuanya sudah dikembalikan ke pengemudi yang tidak nyaman.
Sekedar diketahui,saat ini jumlah kendaraan angkutan yang menerima kompensasi ini sebanyak 651 unit dari tiga nampan yakni, Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang.
Sementara itu, pengurus KKSU Cisarua, Nandar Tayana menjelaskan bahwa, bahwa kompensasi dari Kang Dedy Mulyadi diberikan untuk total 430 supir aktif trayek jalur Puncak sudah diterima oleh mereka.
Mengenai jumlah kendaraan trayek Jalur Cisarua puncak Nandar menjelaskan, pada tahun 2021 ada 700 kendaraan, namun saat ini hanya berjumlah 480. “Kompensasi sudah diberikan kepada mereka sesuai data yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Jenal Tegur Pedagang Untuk Tidak Mengotori Kawasan Alun-alun Kota Bogor
Nandar juga meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat KDM atas penyebutan Dinas Perhubungan dalam permasalahan ini.
“Kami mohon maaf kepada Gubernur Jawa Barat, dan pihak lainnya karena rekan kami mengatasnamakan Dishub, padahal Dishub tidak ada keterkaitan sama sekali dengan masalah ini,” tambah Dadang dikutif dari website bogorkab.go.id
Salah seorang pengemudi angkutan jalur Puncak Eman Hidayat, juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pemungutan atau pemotongan uang yang dilakukan oleh KKSU seperti yang diberitakan di media sosial.
“Semuanya sudah clear, uang sudah dikembalikan ke sopir trayek Cisarua Jalur Puncak,” ungkap Emen sapaan akrab Eman.
Emen menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau tekanan dari pihak manapun, terutama dari Dishub Kabupaten Bogor.
“Kami mohon maaf kepada Organda, Dishub, KKSU, dan pihak lainnya karena sudah direpotkan dengan permasalahan ini,” tutupnya.
Baca juga: Cegah Pungli dan Premanisme, Kapolres Bogor Lakukan Patroli Jalur Selama Ramadan

Dedi Telpon Sopir Angkot
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat vidio call dengan Emen perwakilan dari sopir Angkot. Dedi menjelaskan, bahwa uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta dengan rincian uang tunai Rp 1 juta dan sembako senilai Rp 500 ribu kepada para sopir angkot di jalur Puncak.
Menurut Dedi, tujuan pemberian uang kompensasi itu agar sopir angkot tidak beroperasi selama libur lebaran di jalur Puncak untuk meminimalisir kemacetan.
Namun, setelah diberi uang kompensasi, para sopir angkot masih ada uang nekad beroperasi. Informasinya mereka beroperasi karena uang kompensasi yang diterima dibagi ke pemilik angkot dan diwajibkan menyetor ke KKSU, Organda dan Dishub.
“Jadi uang yang diberi bapak itu dibagi dua dengan pemilik angkot, masing-masing 500 ribu. Selain itu kami juga dimintai 200 ribu oleh Oganda, KKSU dan Dishub,” ucap Emen ke Dedi Mulyadi saat video call.
Menjawab keluhan para sopir itu, Dedi Mulyadi pun akan meminta pihak kepolisian untuk menindak petugas yang melakukan pungutan atau pemotongan itu. Kemudian, Dedi meminta para sopir menjadi saksi ketika pemotongan uang kompensasi ini diproses hukum.
“Nanti saya akan perintahkan kepolisian untuk menindak kasus ini sesua hukum. Bapak-bapak siap jadi saksi ya kalau kasus ini berproses,” kata Dedi yang dijawab siap oleh para sopir angkot.